TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengakui bahwa tak sedikit calon investor yang mengeluhkan rumitnya mendapatkan insentif pajak baik berupa tax holiday ataupun tax allowance. Oleh karena itu kedua jenis diskon pajak itu masih sepi peminat meski aturannya telah dirilis sejak beberapa tahun lalu.
Direktur Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Hidayat Amir, mencontohkan, pengurusan tax allowance yang butuh waktu total 25 hari kerja yang terdiri atas 18 hari kerja pengurusan di BKPM dan tujuh hari kerja proses di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Baca: Menteri Darmin: Namanya Tax Holiday, Ya Nol Persen Bayarnya
"Sedangkan untuk tax holiday, keseluruhan prosesnya memakan waktu 45 hari yakni, 25 hari kerja di BKPM dan 20 hari kerja di Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan," ujar Amir pada Tempo di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Maret 2018.
Setelah melalui prosedur yang panjang itu, kata Amir, belum tentu permohonan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday atau tax allowance diterima jikalau tak memenuhi kriteria. "Jadi ini yang membuat pengusaha ragu-ragu. Kesulitan ini yang ingin kita pangkas," ucapnya.
Saat ini, pemerintah memang tengah gencar menyosialisasikan kebijakan insentif seperti tax holiday dan tax allowance kepada wajib pajak pelaku industri. Dengan tujuan, duit atau surplus usaha mereka diinvestasikan di dalam negeri. Padahal, kebijakan ini sebenarnya sudah ada sejak 2011 lalu.
Nyatanya, catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), penerima tax allowance sampai saat ini hanya sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday, hanya dimanfaatkan lima wajib pajak. Spesifik pada 2017, tercatat sebanyak sembilan perusahaan penerima tax allowance. Sedangkan tax holiday tidak ada satu pun wajib pajak yang menerima.
Menurut Amir, diskon pajak yang ditawarkan tidak ada masalah, malah sangat menguntungkan pengusaha. Namun, mekanisme pemberian atau prosedurnya yang kerap bermasalah. "Jadi mekanisme ini yang sedang kami diskusikan," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan merombak aturan-aturan kebijakan insentif pajak menjadi lebih sederhana dan pasti. Pemerintah menargetkan perubahan aturan kebijakan insentif pajak tersebut akan rampung pada April 2018.
Untuk kebijakan insentif di antaranya terkait tax holiday, kata Sri Mulyani, ada perubahan sangat radikal yang kami desain. "Lebih sederhana dan jangka waktunya pasti," ucapnya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2018.