TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Direktur PT Indonesia Asahan Aluminium (Presero) atau Inalum, Budi Gunadi Sadikin menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materiil atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2017 ihwal penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Inalum.
“Putusan MA tersebut memberikan kepastian hukum terkait status holding industri pertambangan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Maret 2018.
Baca:Dirut Inalum: Evaluasi Hak Kelola Rio Tinto Rampung Juni 2018
Budi pun mengatakan bahwa keberadaan holding sebagai perpanjangan tangan negara. Dengan begitu holding, kata dia, justru merupakan wujud nyata pelaksanaan UUD 1945 pasal 33 di mana negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting.
"Semoga putusan ini akan meyakinkan semua pihak terkait tujuan utama Holding untuk benar-benar menerapkan amanat UUD 1945," lanjut dia.
Putusan MA itu telah keluar sejak 6 Maret 2018. Hasilnya, putusan atas perkara ini menegaskan PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara.
Sebelumnya, sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Bumn mengajukan uji materiil kepada MA terkait PP 47/2017. Alasannya, pemerintah berpotensi kehilangan kekuasaan terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk yang menjadi anggota holding yang dikepalai oleh Inalum.