TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan kepatuhan pajak lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Untuk tahun 2018, target yang ditetapkan dalam indikator kinerja utama (IKU) sebesar 72,5-75 persen.
"Kami tentu akan berupaya agar tingkat kepatuhan pajak mencapai 100 persen," ujar Kasubdit Dampak Kebijakan Pajak DJP Romadhaniah di gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Maret 2018.
Adapun upaya yang akan dilakukan Dirjen Pajak untuk mencapai target tersebut, menurut Romadhaniah, adalah berfokus pada empat hal. Pertama, dari sisi pelayanan
dan penyuluhan, Dirjen Pajak akan memperluas pelayanan, meningkatkan penyuluhan dan pembinaan pajak, serta meningkatkan EODB. "Kami targetkan pada 2019 atau 2020 masuk 30 besar," ujarnya.
Kedua, dari sisi pengelolaan dan pemanfaatan data, Dirjen Pajak akan meningkatkan tata kelola data dan membangun sistem profil wajib pajak (WP) yang terintegrasi. Ketiga, Dirjen Pajak akan melakukan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum.
Keempat, dari sisi kapasitas organisasi dan sumber daya manusia, Dirjen Pajak akan menguatkan pengawasan kepatuhan internal, mengembangkan kompetensi pegawai, dan memperbaiki penataan organisasi.
Baca: Sri Mulyani Kaji Usulan Pajak Tanah Menganggur
"Dengan langkah-langkah reformasi administrasi perpajakan tersebut, kami optimistis tingkat kepatuhan pajak akan mencapai target. Kalau bisa hingga 100 persen," kata Romadhaniah.
Yang terpenting, menurut Romadhaniah, adalah target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.618,1 triliun, yang naik 9,9 persen dibanding tahun 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun, bisa tercapai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, dengan berbasis data dan administrasi yang baik, target pajak bisa tercapai. Untuk mendongkrak penerimaan pajak, pihaknya akan memanfaatkan data dari otoritas pajak negara. "Ke depan, kami akan melakukan inventarisasi data perpajakan kita," kata Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2018.
Data yang dimaksud antara lain yang diperoleh dari program pengampunan pajak serta kebijakan Pertukaran Informasi Secara Otomatis (AeOI) yang berjalan mulai pertengahan 2018. Selain itu, institusi pajak akan menyelaraskan data laporan keuangan para wajib pajak dengan otoritas kepabeanan.
"Kami akan melakukan pelapisan informasi data wajib pajak dengan data kepabeanan agar terjadi konsistensi. Kalau ada wajib pajak yang masih punya tiga-empat versi laporan keuangan, kami rapikan," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara.