Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Data Registrasi Ulang Bocor, Kominfo Sebut Masyarakat Tak Takut

image-gnews
Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA
Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan beredarnya isu kebocoran data tak menyurutkan niat masyarakat melakukan registrasi ulang kartu seluler prabayar.

"Isu tersebut tidak berdampak signifikan kepada antusiasme masyarakat," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Maret 2018.

Menurut data yang masuk ke Kementerian, terhitung pukul 07.00 hari ini, Ramli menyebutkan 351.595.558 nomor melakukan registrasi ulang. Menurut dia, jumlah itu hampir menyentuh prediksi Kementerian, yang memperkirakan jumlah nomor yang akan diregistrasi ulang 360 juta nomor seluler. "Sedikit lagi akan sampai 360 juta, sesuai dengan prediksi kami," tuturnya.

Ramli membantah soal isu kebocoran data tersebut. Namun ia tidak membantah adanya penyalahgunaan data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam proses registrasi ulang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ramli menuturkan seluruh data kependudukan tersimpan dengan aman oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan perlindungan ketat ISO 270001. Kementeriannya dan operator seluler, kata dia, tidak mengutak-atik data tersebut karena tugas mereka hanya sebatas validasi.

"Kami mengakui di lapangan terjadi penyalahgunaan NIK dan KK, tapi bukan kebocoran. Yang terjadi adalah penyalahgunaan data untuk registrasi. Jadi kata-kata kebocoran itu terlalu tendensius," ucapnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial bahwa NIK dan nomor KK salah satu pelanggan operator seluler mengalami kebocoran ketika hendak melakukan registrasi ulang kartu SIM-nya. Salah satu pengguna Twitter mencuit bahwa NIK dan nomor KK-nya digunakan 50 nomor telepon lain tanpa seizinnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Klarifikasi Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor dan Dijual

1 September 2022

Pedagang memilah kartu perdana di gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Kominfo Klarifikasi Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor dan Dijual

Sebanyak 1,3 miliar data kartu SIM diduga mengalami kebocoran dan diperjualbelikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


BRTI Minta Registrasi Kartu Prabayar di Gerai, Ini Kata Operator

13 Desember 2019

Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA
BRTI Minta Registrasi Kartu Prabayar di Gerai, Ini Kata Operator

Sejumlah operator seluler menilai keharusan registrasi kartu prabayar di gerai langkah mundur dan mengancam UMKM.


BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

17 September 2018

Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA
BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah.


Akhir Masa Registrasi Ulang, 245 Juta Nomor Pelanggan Terdaftar

17 Mei 2018

Registrasi ulang kartu Prabayar. kominfo.go.id
Akhir Masa Registrasi Ulang, 245 Juta Nomor Pelanggan Terdaftar

Pemerintah mengumumkan jumlah nomor pelanggan prabayar yang berhasil registrasi ulang maupun registrasi baru.


Indosat: Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar Bersihkan Database

10 Mei 2018

Joy Wahjudi. indosatooredoo.com
Indosat: Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar Bersihkan Database

Direktur Utama PT Indosat Tbk. Joy Wahjudi menilai kebijakan registrasi kartu prabayar card positif baik bagi industri maupun pemerintah.


Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

10 Mei 2018

CEO Indosat Ooredoo Joy Wahjudi saat usai menghadiri acara diskusi Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta, 16 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Indosat Mengaku Rugi Akibat Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar

Direktur Utama PT Indosat Tbk. Joy Wahjudi mengatakan bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar berdampak buruk pada kinerja perusahaan.


Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

8 Mei 2018

Petugas melayani pengguna kartu telepon seluler prabayar di hari terakhir batas pendaftaran di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018.  Kominfo akan melakukan pemblokiran bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

BRTI menyatakan nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak melakukan registrasi ulang dapat diaktifkan kembali.


Masa Registrasi Ulang Prabayar, Rudiantara Beberkan Polemiknya

2 Mei 2018

Menkominfo Rudiantara menyampaikan keterangan terkait registrasi dan pengamanan data konsumen telko pada rapat kerja dengan Komisi I di Jakarta, 19 Maret 2018. Menkominfo menanggapi adanya isu kebocoran data pelanggan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Masa Registrasi Ulang Prabayar, Rudiantara Beberkan Polemiknya

Rudiantara mengatakan pemerintah takkan lagi memperpanjang masa registrasi ulang kartu seluler prabayar.


Hari Terakhir Registrasi Ulang, Indosat Imbau Pelanggan Agar Tak Diblokir

30 April 2018

Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA
Hari Terakhir Registrasi Ulang, Indosat Imbau Pelanggan Agar Tak Diblokir

Indosat Ooredoo mengimbau para pengguna kartu Indosat agar melakukan registrasi ulang kartu prabayar untuk menghindari pemblokiran total.


Registrasi Ulang di Atas 10 Nomor, Pengguna Prabayar Wajib Lapor

30 April 2018

Pedagang membantu pelanggan meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa setelah lewat tanggal 28 Februari, pelanggan seluler prabayar yang belum meregistrasi akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Registrasi Ulang di Atas 10 Nomor, Pengguna Prabayar Wajib Lapor

Registrasi ulang lebih dari 10 nomor harus melaporkan tujuan penggunaan kartu prabayar itu.