TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan belum mempertimbangkan kenaikan anggaran di Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan tidak ada kenaikan anggaran untuk Kejaksaan Agung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Nanti kami perhatikan secara mendalam," kata Sri Mulyani di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Rabu, 14 Maret 2018.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan anggaran tersebut juga harus melihat ketersediaan APBN. "Tentu ini sebagai reward masing-masing institusi," ucapnya.
Baca: Dongkrak Investasi, Sri Mulyani Rilis Insentif Pajak April
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan tidak ada kenaikan anggaran untuk lembaganya dalam APBN. "Kami yang paling kecil mendapat jatah anggaran," tuturnya.
Walau dengan anggaran yang menurutnya kecil, Prasetyo mengatakan tetap bekerja dengan maksimal. Dia menuturkan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Pidato tersebut terkait dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam urusan pelelangan barang sitaan. Hasil barang lelang tersebut akan digunakan sebagai kas negara.
Pada waktu bersamaan, Sri Mulyani juga meresmikan portal lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Menurutnya, portal tesebut akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan lelang.
Dasar hukum pelelangan barang sita eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Agung dan KPK sudah dibuatkan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan RI.