TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki jurus baru untuk mencapai target penerimaan pajak Rp 1.424 triliun untuk 2018. Pemerintah akan terus memberikan insentif perpajakan berupa tax holiday maupun tax allowance, dengan aturan yang dirombak lebih sederhana pada April 2018.
"Untuk kebijakan insentif, akan ada perubahan yang sangat radikal nanti. Untuk tax holiday, batasannya adalah sampai Rp 500 miliar jadi diturunkan dari Rp 1 triliun," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018.
Simak: Simpan Duit di Dalam Negeri, Sri Mulyani Janjikan Insentif Pajak
Nantinya perusahaan yang menerima tax holiday, Sri Mulyani melanjutkan, bisa dibebaskan pajak penghasilan (PPh) sebesar 100 persen dalam kurun tertentu. Perubahan tersebut mengganti beleid saat ini yang mengatur pengurangan PPh badan usaha diberikan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 100 persen.
Khusus untuk Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Sri Mulyani menargetkan penerimaan Rp 432,37 triliun atau 30,33 persen target nasional, yaitu Rp 1.424 triliun. Target ini lebih besar dari tahun sebelumnya yang besar realisasi penerimaan pajaknya Rp 361,84 triliun. Sebab, banyak badan usaha dan pengusaha besar yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Untuk mencapai target yang diinginkan Sri Mulyani, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama berencana meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga terutama untuk pertukaran data. Sehingga, mempermudah wajib pajak dalam memproduksi SPT, menurunkan compliance cost, dan memberikan ketenangan wajib pajak dalam menjalankan usaha.