TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemberlakuan kuota pembatasan armada kendaraan taksi online bertujuan menghindari kredit macet. "Kalau nanti jumlahnya berlebihan, tidak ketemu equalibriumnya. 70 persen yang kredit nanti macet, kan harus diproteksi," kata Luhut ditemui di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 13 Maret 2018.
Menurut Luhut, pemerintah menilai jumlah kendaraan taksi online sudah melebihi kuota yang ada. Kendati pemerintah tetap ingin membuka penerimaan pengemudi taksi online, pemerintah juga mempertimbangkan persediaan jumlah kendaraan taksi online dan kebutuhan masyarakat.
"Kami (pemerintah) juga ingin tambah lagi (jumlah kuota), tapi jangan nanti malah collapse. Kalau collapse nanti pemerintah lagi yang disalahkan," ujar Luhut ihwal persaingan bisnis taksi online.
Baca juga: Pemerintah Masih Hitung Kuota Uji Kir dan SIM Taksi Online
Dengan tingginya persaingan, maka potensi kredit kendaraan bermotor yang macet rentan terjadi. Pemerintah, menurut Luhut, terus mengawasi usaha dan kesehatan industri taksi online dengan meminta penilaian dari berbagai pemangku kepentingan, salah satunya perbankan yang memberikan kredit kendaraan bermotor.
Pemerintah telah menetapkan kuota taksi online per wilayah di seluruh Indonesia sejak Senin, 5 Maret 2018. Kementerian Perhubungan telah memerintahkan perusahaan aplikasi taksi daring untuk tidak membuka penerimaan atau pendaftaran penambahan armada kendaraan. Pemerintah juga akan mengumumkan untuk keputusan penambahan armada selanjutnya.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya, pihaknya akan menguji coba moratorium dalam waktu satu bulan, apabila ada aplikator yang tidak memenuhi peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi.
Budi Karya mengatakan untuk kuota sendiri ditentukan per wilayah oleh Pemerintah Daerah masing-masing, di antaranya Jabodetabek 36.510 kendaraan, Jawa Barat: 15.418 kendaraan, Jawa Tengah 4.935 kendaraan Jawa Timur 4.445 kendaraan, Aceh 748 kendaraan dan.
Kemudian Sumatera Barat 400 kendaraan, Sumatera Utara 3.500 kendaraan, Sumatera Selatan 1.700 kendaraan, Lampung 8.000 kendaraan, Bali 7.500 kendaraan, Sulawesi Utara 997 kendaraan, Sulawesi Selatan 7.000 kendaraan, Kalimantan Timur 1.000 kendaraan, Yogyakarta 400 kendaraan, Riau 400 kendaraan atau total 91.953 kendaraan.
ANTARA