TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya menyatakan jumlah taksi online sudah melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Ia meminta agar perusahaan taksi online menghentikan perekrutan pengemudi taksi.
Menurut Budi Karya, bila kuota taksi online tak dibatasi, akan mengurangi pendapatan para pengemudi. "Jadi kami putuskan agar dibatasi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Dia menyatakan pemerintah konsisten mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan tersebut mengatur pembatasan kuota taksi online. Menurut Budi Karya, aturan itu diterbitkan guna memberikan rasa keadilan bagi taksi online dan konvensional.
Baca juga: Pemerintah Masih Hitung Kuota Uji Kir dan SIM Taksi Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi menyebutkan jumlah kuota taksi berbasis aplikasi yang diusulkan dari pemerintah daerah mencapai 91.953 unit. Angka itu baru berasal dari 15 provinsi dan masih bisa berubah. Ia menyatakan tidak ada angka pasti peredaran taksi online di suatu daerah karena tidak ada yang statis.
Budi berharap para penyedia jasa taksi online patuh dengan kuota yang telah ditetapkan. Pemerintah, ucap dia, tidak ingin kuota dilewati dan menuntut para pengemudi mengikuti aturan main, seperti mengikuti uji berkala (kir) atau memakai SIM A Umum. Saat ini, kata dia, perusahaan aplikasi belum mengisi kuota tapi tak henti menerima pengemudi baru. "Jadi diurus dulu (kuotanya)," katanya.