TEMPO.CO, Jakarta - Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan pemerintah memberikan biaya subsidi bunga 10,5 persen per tahun untuk kredit usaha rakyat (KUR) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu agar penerima KUR dibebankan bunga hanya 7 persen per tahun dari bunga pasar sebesar 17,5 persen.
"Kalau nanti dibebankan ke pengusaha UMKM, tidak mampu mereka. Bunga 17,5 persen mahal sekali," kata Iskandar di kawasan Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca Juga:
Iskandar memaparkan, subsidi bunga diberikan agar nasabah yang merupakan pengusaha UMKM tidak menanggung suku bunga KUR tinggi. Pemerintah pun hadir dengan memasukkan anggaran subsidi 10 persen bunga KUR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Simak: Bunga Rendah Tarik Pelaku UMKM Akses KUR
Menurut dia, pemerintah akan memberikan biaya subsidi ke bank-bank penyalur KUR. Misalkan bank A berhasil menyalurkan plafon kredit Rp 40 triliun, pemerintah mengucurkan subsidi bunga KUR 10,5 persen dari Rp 40 triliun itu.
Tahun ini, kata Iskandar, Presiden RI Joko Widodo menargetkan Rp 120 triliun dana KUR tersalurkan.
Adapun subsidi bunga 10,5 persen hanya berlaku untuk KUR mikro dengan maksimal kredit Rp 25 juta. Untuk KUR kecil, pemerintah menyediakan subsidi bunga 5,5 persen. "Karena sudah tergolong besar (pinjaman) sampai Rp 500 juta," ujar Iskandar.
Sejak 1 Januari 2018, pemerintah menurunkan suku bunga KUR dari 9 persen menjadi 7 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, termasuk untuk UMKM.
Peraturan baru ini diterbitkan pemerintah setelah penyaluran KUR 2016 hingga 2017 terus meleset dari target. Realisasi penyaluran pada 2016 dan 2017 hanya mencapai Rp 94,4 triliun dan Rp 96,7 triliun. Padahal target yang dipasang masing-masing Rp 100 triliun dan Rp 110 triliun. Meski begitu, pemerintah tetap ambisius menaikkan target pada 2018 menjadi Rp 120 triliun.
LANI DIANA | FAJAR PEBRIANTO