TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan apresiasi kepada Bank Negara Indonesia Tbk atas kewajiban pembayaran patuh pajak. Sri Mulyani memberikan penghargaan itu di Gedung Dr.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat.
"Penghargaan ini kami terima sebagai bentuk kehormatan bagi BNI yang telah melakukan pembayaran Pajak, baik sebagai Badan maupun BNI sebagai pemotong/pemungut pajak dari pihak ketiga," kata Corporate Secretary BNI Kiryanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Maret 2018.
Simak: Ini Strategi Sri Mulyani Genjot Penerimaan Pajak di 2018
Sepanjang tahun 2017, kata Kiryanto BNI juga menjadi bank persepsi yang menampung pembayaran pajak para wajib pajak. Ada 7,1 juta transaksi pembayaran pajak yang dilakukan melalui BNI dengan nilai pajak yang disetorkan sekitar Rp 183 triliun.
Diretorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa pada tahun 2017, besarnya realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp 361,84 triliun. Di tahun 2018 ini, target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp 432,37 triliun yang berarti tumbuh 19.54 persen dibanding realisasi tahun 2017. Pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2018 akan mendukung 30,33 persen target nasional, yaitu sebesar Rp1.424 triliun.
Selain ke BNI, Sri Mulyani juga memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak besar yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Adapun 31 wajib pajak yang menerima penghargaan dari DJP Kementerian Keuangan itu dari Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan 5 wajib pajak, KPP Wajib Pajak Besar Satu (6), KPP Wajib Pajak Besar Tiga (6), dan KPP Wajib Pajak Besar Empat (14).
Beberapa wajib pajak yang hadir menerima penghargaan itu di antaranya pendiri dan pemilik Medco Group, Arifin Panigoro; pemilik Salim Group, Anthony Salim; dan pendiri Mahaka Group, Erick Tohir.