TEMPO.CO, Jakarta - Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengusut kasus benih bawang putih impor bermikroba yang dilakukan oleh PT Tunas Sumber Rejeki (TSR) sebanyak 232 ribu kilogram (kg) atau sebanyak 13.050 bags.
Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan PT TSR telah menyalahi aturan yang berlaku, karena selama masa karantina seharusnya komoditas tidak boleh disalurkan kemana pun.
“Pihak pemilik telah menyalahi aturan Karantina, dimana selama masa karantina komoditas telah dipindahtempatkan dan belum mendapat sertifikat pelepasan. Terlebih lagi hasil uji benih bawang putih asal Cina ini terdapat hama OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina) yang berbahaya,” katanya pada Senin, 12 Maret 2018.
Baca juga: Kemendag Sita Lima Ton Bibit Bawang Putih Impor
PT. TSR menyatakan bahwa benih-benih bawang putih tersebut secara keseluruhan sudah tidak ada di gudang. Benih tersebut telah dikirim ke Sumatera Utara untuk ditanam di daerah Karo dan digudangkan sejak 7 Maret.
Dari hasil pengujian, Badan Karantina mendapatkan fakta bahwa benih bawang putih tersebut terinfeksi oleh Nematoda Ditylenchus Dipsaci. Mikroba tersebut merupakan hama penyakit yang berpotensi membahayakan pertanaman bawang dan tanaman hias lainnya di Indonesia.
Badan Karantina juga menjelaskan nematoda tersebut tidak membahayakan bagi manusia karena tidak bersifat zoonosis. Namun, mikroba itu berbahaya bagi tanaman sejenis karena bisa merusak kelangsungan seluruh area perkebunan.
Benih bawang putih asal Cina ini masuk ke wilayah NKRI menggunakan phytosanitary certificate atau sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asalnya pada 17 Februari 2018 melalui pelabuhan Tanjung Priok, lalu proses bongkar muat dilakukan pada 25 Februari 2018.