TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak (WP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Di antara 31 WP tersebut, ada nama sejumlah pengusaha sukses Indonesia, seperti Chairul Tanjung dan Erick Thohir.
Selain kedua nama itu, pengusaha Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, Sofjan Wanandi, Arifin Panigoro, Anthony Salim, Edwin Soeryadjaya, dan James Tjahaja Riady menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca: Per Hari Ini 4,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Perwakilan dari 31 WP yang menerima penghargaan tersebut, Garibaldi Thohir, atau biasa dikenal dengan Boy Thohir, CEO PT Adaro Energy Tbk, juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Dirjen Pajak. Ia menilai Dirjen Pajak berhasil membangun kepercayaan dan kerja sama dengan wajib pajak.
Boy menyebutkan saat ini kalangan pengusaha melihat transformasi pajak yang terjadi sangat luar biasa. "Kalau dulu saya takut, sekarang saya minta waktu untuk bekerja sama dengan Pak Dirjen Pajak," kata Boy saat memberikan testimoni, Selasa, 13 Maret 2018.
Selain pelayanan, menurut Boy, sosialisasi berbagai peraturan pajak baru dinilai baik sehingga wajib pajak bisa memahami segala peraturan tersebut. "Kami juga sadar jika pajak yang kami berikan ini berguna untuk pembangunan Indonesia. Jadi, kalau bisa, kami jangan dikejar-kejar tapi diberi penjelasan," katanya berseloroh.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Aula Gedung Dr K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Kantor Wilayah DJP WP Besar, Jakarta Selatan. "Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya karena 31 WP ini memberikan kontribusi yang signifikan untuk penerimaan pajak negara," katanya.
Selain kontribusi yang besar, penghargaan diberikan dengan pertimbangan para wajib pajak tersebut patuh dan kooperatif dengan para petugas di KPP masing-masing. Sebagai informasi, pada 2017, kontribusi wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp 361, 84 triliun.
Sri Mulyani berharap, dengan pemberian penghargaan tersebut, para wajib pajak semakin taat dan tepat waktu membayar pajak. "Kalau dilihat dari senyum-senyumnya, yang menerima penghargaan hari ini tampaknya siap memberi pajak lebih besar ke depannya," kata Sri Mulyani disambut tepuk tangan tamu undangan yang hadir.
Adapun ke-31 wajib pajak yang menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu terdiri atas lima KPP Wajib Pajak Besar Dua, 6 dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu dan Tiga, dan 14 KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Mereka terdiri atas badan usaha dan perorangan atau wajib pajak pribadi. Adapun badan usaha yang menerima penghargaan adalah PT Adaro Indonesia, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT Astra Daihatsu Motor, PT Bio Farma (Persero), PT Bukit Asam Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank BNI (Persero) Tbk, PT Bank BRI (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, PT Honda Prospect Motor, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Kideco Jaya Agung.
Ada juga badan usaha yang mendapat penghargaan pajak, seperti PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT PLN (Persero), PT Pama Persada Nusantara, PT Pegadaian (Persero), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.