JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus pada investigasi data soal pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K-2) sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Di samping melakukan rencana revisi Undang-Undang, kami coba fokus dulu ke investigasi data," ujar Asman dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.
Investigasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan data lengkap soal tenaga honorer K-2, termasuk nama, alamat, dan sudah berapa lama dia bekerja. Soalnya, Asman mengatakan pihaknya menemukan banyak data siluman yang masuk ke dalam jumlah keseluruhan tenaga honorer K-2 yang sebanyak 439 ribu orang.
Asman memberikan contoh data siluman yang sudah ia temukan. Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ia menemukan banyak guru honorer yang namanya tercantum dalam suatu sekolah namun sudah tidak aktif lagi mengajar.
"Kami sedang melakukan investigasi bersama dengan Kemendikbud, diharapkan hasilnya dapat keluar dalam waktu dekat," kata Asman.
Data yang didapat dari investigasi itu nantinya akan dijadikan dasar bagi Kementerian PAN RB dalam mengambil kebijakan terkait tenaga honorer K-2. Untuk itu, Asman pun meminta dukungan dari Komisi II.
Selain investigasi data, pemerintah bersama DPR saat ini juga tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 soal Aparatur Sipil Negara yang saat ini telah ditetapkan sebagai RUU Prolegnas 2018.
Dalam draf revisi UU ASN per Desember 2017 usulan Dewan, pemerintah diharuskan mengangkat tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi pegawai negeri. Rencana itu akan dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah revisi disahkan.
Pengangkatan mensyaratkan ujian kelengkapan syarat administrasi dan diprioritaskan bagi honorer di bidang pendidikan, kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, dan peternakan. Rencana aturan baru ini akan menghapus batasan usia yang selama ini menyebabkan banyak guru honorer tidak dapat diangkat lantaran telah melampaui 35 tahun sebagai usia maksimal calon pegawai negeri.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman, mengatakan lembaganya menyerahkan sepenuhnya teknis detail pengangkatan itu dalam pembahasan bersama Dewan. "Selama belum direvisi, rujukan kami dalam pengangkatan pegawai negeri adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," kata dia.
ADAM PRIREZA | KORAN TEMPO