TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan kegalauannya ihwal perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat guru honorer kategori 2 (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Saya sebagai menteri juga terikat dengan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya (soal pengambilan kebijakan)," tutur Asman dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.
Aturan yang ia maksud adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Saat ini, Komisi II DPR pun tengah membahas revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 itu.
Dalam draf revisi UU ASN per Desember 2017 usulan Dewan, pemerintah diharuskan mengangkat tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi pegawai negeri. Rencana itu akan dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah revisi disahkan.
Meski begitu, Asman mengatakan telah menggelar rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal pendataan guru honorer melalui data pokok pendidikan. Dari situ, ditemukan banyak guru honorer yang namanya terdaftar di suatu sekolah namun sudah tidak lagi aktif mengajar.
"Ini yang akan kami bersihkan bersama melalui investigasi data-data tersebut," ujar Asman.
Sebelumya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui rencana pengangkatan puluhan ribu guru honorer. "Saya sudah setuju, yang puluhan ribu guru itu kami angkat. Tidak menjadi soal," kata dia di Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, Depok, Rabu, 7 Februari 2018.
Pengangkatan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru. Kalla tak ingin ada guru seperti Ahmat Budi Cahyono, guru honorer di SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, yang dibayar Rp400 ribu. "Saya sedih sekali mendengar guru dengan gaji Rp400 ribu," ujar Kalla.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi PublikKemenPAN-RB, Herman Suryatman, mengatakan lembaganya menyerahkan sepenuhnya teknis detail pengangkatan itu dalam pembahasan bersama Dewan.
"Selama belum direvisi, rujukan kami dalam pengangkatan pegawai negeri adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," kata dia. Dalam ketentuan itu, CPNS diangkat setelah mengikuti seleksi masuk.
ADAM PRIREZA | VINDRY FLORENTIN | KORAN TEMPO