TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menaikkan biaya subsidi listrik untuk pengguna listrik golongan 450 volt ampere (VA). Caranya, kata dia, pemerintah memberikan batas maksimum (capping) harga jual batu bara kepada PT PLN sebesar US$ 70 per ton.
"Capping harga DMO (domestic market obligation) batu bara adalah US$ 70 per ton. Saat ini US$ 100,69 per ton," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2018.
Simak: Sri Mulyani Akan Naikkan Subsidi BBM dan Listrik
Kenaikan biaya subsidi listrik merupakan sikap pemerintah atas perubahan nilai rupiah dan harga minyak mentah. Sri berujar ada potensi penurunan nilai alias depresiasi nilai tukar rupiah dan kenaikan harga minyak.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengevaluasi nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah Indonesia yang sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Untuk nilai tukar rupiah dari Rp 13.400 per dolar diproyeksikan outlook-nya menjadi Rp 13.500 per dolar. Adapun harga minyak mentah dari 48 dolar per barel diperkirakan menjadi 55-60 dolar per barel.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan tambahan biaya subsidi listrik 450 VA difokuskan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Selain menambah subsidi listrik, pemerintah menaikkan biaya subsidi solar. Sebab, pemerintah berupaya menjaga agar kenaikan harga minyak mentah dunia tidak berdampak langsung kepada masyarakat dan tidak menambah beban perusahaan Pertamina.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan subsidi listrik hanya berlaku bagi pelanggan golongan 450 VA. Adapun target pengguna listrik yang tercantum dalam APBN 2018 sebanyak 23,1 juta pelanggan. Bersamaan dengan peningkatan subsidi listrik, pemerintah menambah target satu juta pelanggan yang menggunakan listrik 450 VA.
"Pemerintah terus berusaha menstabilkan harga, menjaga momentum konsumsi tetap terjaga, dan juga akselerasi investasi serta ekspor," ujar Sri Mulyani.