TEMPO.CO, Bogor - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kabar gaji presiden akan menjadi Rp 533 juta adalah bohong atau hoax. Menurut dia, sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana menaikkan gaji presiden.
"Menurut saya yang disampaikan Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara) bahwa itu adalah hoax, ya memang begitu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, 12 Maret 2018.
Simak: Inilah Daftar Gaji Pejabat Negara Kita
Sri Mulyani berujar di media sosial saat ini memang banyak informasi dan dokumen palsu yang dibuat serupa dengan aslinya. "Jadi tidak ada pembahasan mengenai hal itu sama sekali. Sama sekali tidak ada," katanya.
Sebelumnya, sempat beredar paparan berbentuk tabel dengan judul Tabel Indeks Penghasilan Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya yang Disesuaikan Dengan Indeks Penghasilan PNS. Dalam tabel tersebut, terpapar besaran gaji Presiden sebesar Rp 533.422.694 dan Wakil Presiden Sebesar Rp 368.948.462.
Selain Presiden dan Wakilnya, dalam tabel itu terpapar juga beberapa gaji pejabat negara seperti Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Ketua MPR, dan Ketua DPR. Mereka diusulkan mendapat gaji yang sama rata, sebesar Rp 92.237.116.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) Herman Suryatman juga mengatakan bahwa informasi tersebut belum valid karena bersumber dari bahan paparan diskusi tahun lalu.
"Itu angka simulasi yang belum valid. Bahan rapat koordinasi RPP tentang Gaji dan Tunjangan yang dilaksanakan tahun lalu. Tepatnya bulan Februari 2017," kata Herman dalam keterangan tertulis yang Tempo terima, Sabtu, 10 Maret 2018.