TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sebelum tanggal jatuh tempo. "Per hari ini sudah ada 4.528.284 wajib pajak yang melapor," kata dia kepada Tempo, Senin, 12 Maret 2018.
Hestu mengatakan jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu pada hari yang sama. Pada 2017, hanya 3.182.158 wajib pajak yang melapor pada 12 Maret 2017. Hal tersebut, kata Hestu, menunjukkan semakin banyak wajib pajak yang sadar untuk melaporkan SPT-nya.
Baca: Kesulitan Laporkan SPT Online? Ini Solusi dari Ditjen Pajak
Pada 2018 ini, Hestu berujar, 73 persen wajib pajak yang melapor, menggunakan sistem online. Menurut dia, pelaporan online lebih efisien ketimbang manual. "Online dapat dilakukan di mana saja," ucap Hestu.
Hestu mengimbau, walau pelaporan online dapat dilakukan kapan dan di mana saja, disarankan agar melakukan pelaporan tidak berdekatan dengan waktu jatuh tempo. Meskipun Ditjen Pajak sudah mengantisipasi dengan menambah server dan jaringan. "Bisa saja nanti down, karena yang mengakses jutaan orang, kalau akses sekarang masih lancar," tutur dia.
Dia mengatakan pelaporan manual masih dilayani. Wajib pajak dapat mendatangi kantor-kantor pajak terdekat untuk melaporkan. "Ini tidak seefisien online, karena masih harus menunggu untuk antre," ujar Hestu.
Melaporkan SPT secara online ternyata lebih mudah dan efisien, karena wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk antre melapor. Cukup lewat situs resmi Ditjen Pajak, SPT tahunan sudah dapat dilaporkan.
Wajib pajak hanya membutuhkan nomor NPWP dan kode EFIN untuk dapat masuk ke laman pribadi wajib pajak di situs tersebut. Kode EFIN sendiri dapat diminta lewat telepon di 1-500-200 atau akun Twitter @Kring_Pajak. Nantinya, ada operator yang akan membantu mengakses kode tersebut.
Setelah masuk laman untuk pengisian SPT, wajib pajak akan diberi 18 pertanyaan mengenai penghasilan dan harta benda yang dimiliki. Pengisian SPT tersebut hanya membutuhkan 20 menit untuk pengisian dan SPT pun diterima Ditjen Pajak secara online.