TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengimbau pengendara mobil pribadi yang biasa masuk tol Jakarta-Cikampek melalui gerbang tol Bekasi untuk beralih menggunakan transportasi umum. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BPTJ Budi Rahardjo mengatakan telah menyediakan 48 bus premium dan 12 cadangan bus premium.
"Kami juga ingin mulai mendorong pengguna mobil untuk berpindah ke angkutan umum massal," kata Budi saat dihubungi Tempo, Minggu, 11 Maret 2018.
Menurut Budi, berpindahnya pengendara mobil pribadi ke transportasi umum dapat mengurangi kepadatan di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Budi tak menampik akan terjadi kepadatan di pintu tol alternatif.
Baca:Sistem Ganjil-Genap di Jalan Tol, Ketua ADO: Mengganggu Kinerja
Sebelumnya, PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek memperkirakan sekitar delapan ribu kendaraan yang biasa melintasi gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan terdampak rekayasa lalu lintas ganjil-genap per 12 Maret 2018. Adapun delapan ribu pengendara itu diasumsikan beralih menggunakan moda transportasi lain, seperti bus premium atau menggunakan rute pintu tol lain.
"Asumsinya delapan ribu (pengendara mobil pribadi) tidak mungkin tiba-tiba pindah," ujar Budi.
Menurut Budi, bus premium diperuntukan bagi pengendara mobil pribadi yang merupakan kalangan menengah ke atas. Karenanya, pemerintah menargetkan seluruh penumpang mendapat tempat duduk dan tidak berdiri.
Berdasarkan pantauan Tempo, memang tidak ada pegangan tangan di bus premium seperti yang tersedia di bus transjakarta. Pemerintah juga tidak mensubsidi bus premium, sehingga per orang dikenakan tarif Rp 20 ribu. Operator bus premium terdiri dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) dan Royal Trans.
Meski begitu, masyarakat umum tetap diperbolehkan mengonsumsi bus premium bila menginginkannya. "Kalau ada masyarakat di luar segmen itu (pengendara mobil pribadi) mau naik silakan saja, tidak ada yang melarang," jelas Budi.
Penerapan sistem ganjil-genap menyebabkan pengendara mobil pribadi bernomor polisi genap tidak dapat masuk tol Jakarta-Cikampek lewat gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur di tanggal ganjil. Alhasil, pengendara harus melalui gerbang tol alternatif untuk memasuki jalan tol Jakarta-Cikampek atau berangkat menuju Jakarta menggunakan transportasi umum.
Kebijakan itu berlaku mulai Senin, 12 Maret 2018. Waktu operasionalnya berlangsung pada Senin-Jumat di jam sibuk, yakni 06.00 WIB hingga 09.00 WIB. Sistem Ganjil-Genap menutup akses masuk tol Jakarta-Cikampek melalui gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Sebab, volume kendaraan yang melewati dua gerbang tol itu dinilai besar.