TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan segera mencabut toleransi untuk tidak menilang taksi online jika melanggar Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan toleransi itu dicabut setelah selesainya program subsidi SIM A dan uji KIR gratis di seluruh Indonesia.
"Kami harapkan tidak terlalu lama. Maret-April ini untuk segera selesai program di seluruh Indonesia," katanya di Hotel Mega Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Maret 2018.
KIR merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi pengemudi taksi online agar terhindar dari sanksi kepolisian dan Kementerian Perhubungan melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan soal KIR diatur Permenhub 108 tahun 2017.
Uji KIR dilakukan untuk mengontrol kualitas kendaraan agar layak jalan dan aman jika digunakan berkendara. Jika lolos, kendaraan tersebut akan mendapatkan tanda lolos uji dari pemerintah lewat Kementerian Perhubungan.
Pemerintah sebenarnya telah memberlakukan Permenhub itu sejak awal Februari 2018. Namun, sanksi tak langsung diterapkan karena menunggu para pengemudi ojek online untuk memenuhi syarat kelayakan jalan. "Pemerintah coba memfasilitasi pemenuhan persyaratan tersebut seperti program SIM dan KIR," kata Syafrin.