Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Sebut Bunga Pinjaman Fintech Tinggi, Berikut Simulasinya

image-gnews
OJK Kaji Aturan Fintech Cari Pendanaan Asing
OJK Kaji Aturan Fintech Cari Pendanaan Asing
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Industri jasa teknologi keuangan atau fintech terus berkembang. Jumlah perusahaan fintech kian bertambah demikian pula nasabahnya.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga Januari 2018 peminjam di perusahaan fintech telah mencapai 260 ribu orang. Meski begitu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menggunakan layanan peminjaman uang tersebut. Ia menyoroti suku bunga perusahaan fintech yang tergolong tingi serta adanya potensi default.

"Fintech bunganya rata-rata sampai 19 persen. Which is cukup mahal. Bahkan ada yang di atas 20 persen. Ini tinggi sekali, mencekik," kata Wimboh di sela-sela acara focus group discussion di Bandung, Sabtu, 3 Maret 2018 lalu.

Baca: OJK Beberkan Kedok Penipuan Arisan Umrah dan Motor

Tempo menjajal layanan peminjaman uang di dua perusahaan fintech, yaitu UangTeman dan Pinjam.co.id dengan nominal pinjaman yang sama sebesar Rp 2.000.000.

Melalui aplikasi UangTeman, peminjam diharuskan melalui 16 tahapan pengisian data administrasi, seperti data diri, pekerjaan, keluarga terdekat, dan mengunduh foto Kartu Tanda Penduduk, foto wajah, serta slip gaji.

Dengan nominal Rp 2.000.000 dan durasi peminjaman 30 hari, peminjam diharuskan mengembalikan sebesar Rp 2.695.698. Tempo melakukan kalkulasi dan mendapatkan angka sekitar 34 persen untuk bunganya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prosedur yang sama kurang lebih harus dilalui jika ingin meminjam di situs pinjam.co.id. Bedanya, pengajuan peminjaman di sini mengharuskan peminjam mencantumkan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor, sertifikat bangunan, atau sertifikat tanah.

Dengan nominal peminjaman Rp 2.000.000, pinjam.co.id mematok bunga sebesar 1,75 persen per bulan atau sekitar Rp 35 ribu. Minimal lama peminjaman yang disediakan dalam situs ini adalah tiga bulan. Jadi, peminjam harus membayar bunga sebesar Rp 105 ribu.

Tingginya bunga yang dipatok pelaku usaha fintech, kata Wimboh, juga berarti pada tingginya resiko default. Karena itu, OJK mengatur fintech untuk transparan.

“Bagaimana fee-nya, pricing-nya, siapa yang punya dan bertanggung jawab terhadap fintech tersebut, dan lain sebagainya," ucap dia.

ADAM PRIREZA | BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

9 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.