TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henri Subiakto menyampaikan jumlah pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar telah meningkat. Hingga hari ini, 10 Maret 2018, angka tersebut telah mencapai 339 juta pendaftar.
“Sampai hari ini sudah 339 juta pendaftar,” kata Henri dalam diskusi Radio MNC Trijaya Network, di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Maret 2018.
Angka tersebut meningkat dibanding jumlah pelanggan yang registrasi ulang pada 9 Maret 2018. Sebelumnya, Kominfo mencatat ada 337 juta pelanggan yang telah meregistrasi ulang kartunya.
Henri mengatakan angka tersebut telah melampaui jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 262 juta penduduk. “Artinya program ini didukung 339 juta publik dan itu melebihi jumlah penduduk. Itu menunjukkan bahwa program ini sukses meski ada beberapa persoalan di lapangan,” kata Henri. Masalah tersebut salah satunya adalah penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga oleh oknum tak bertanggung jawab.
Meski begitu, data Kominfo menunjukkan bahwa jumlah pengguna kartu prabayar seluruh Indonesia sekitar 376 juta. Artinya, hingga kini masih ada 37 juta pelanggan yang belum mendaftarkan ulang kartu prabayarnya.
Kominfo sebelumnya mengingatkan akan memblokir kartu pelanggan yang tidak masuk data registrasi mulai 1 Maret 2018. Pemblokiran pun terjadi bertahap.
Tahap pertama, masyarakat yang belum registrasi ulang tidak dapat menerima panggilan telepon dan pesan singkat (SMS) dari 1 Maret hingga 31 Maret 2018. Selanjutnya, masyarakat tidak dapat menelepon dan mengirim SMS pada 1 April bila belum juga registrasi ulang.
Pemblokiran total mulai dari pemblokiran telepon, SMS, hingga jaringan Internet pada 1 Mei 2018.
Meski begitu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo Noor Iza mengatakan pelanggan masih dapat melakukan registrasi kartu SIM selama belum mencapai masa blokir total tersebut. “1 Mei 2018 pemblokiran total. Karenanya, kami mendorong masyarakat meregistrasi ulang sesegera mungkin agar pemblokiran dipulihkan kembali,” ujar Iza.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pengguna telepon seluler meregistrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, registrasi kartu prabayar ini merupakan bentuk kebijakan untuk pendataan para pengguna seluler agar terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki. Adapun syarat registrasi ulang adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mencantumkan nomor kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP).