TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengasumsikan jika penerapan penetapan harga batu bara domestik sudah berjalan, maka perseroan dapat menghemat biaya operasional hingga Rp 18 triliun per tahun.
"Jika harga batu bara sebesar US$ 70 per metrik ton sesuai penetapan terbaru, maka penghematan operasional sampai Rp 18 triliun daripada harga batu bara pada kisaran 100-an dolar AS per metrik ton pada saat ini," kata Direktur Pengadaan Strategis PLN Iwan Supangkat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca juga: ESDM: Harga Batu Bara untuk PLTU Senilai USD 70 Per Ton
Dalam waktu dan tempat bersamaan, pemerintah melalui Kementerian ESDM, hari ini, Jumat, 9 Maret 2018, di Jakarta, menetapkan harga batu bara khusus untuk kepentingan kelistrikan nasional melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
"Keputusan ini berlangsung hingga 2019, dan khusus bagi kelistrikan yang didistribusikan PLN untuk masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama ESDM Agung Pribadi.
Pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar US$ 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batu bara Acuan (HBA). "Sedangkan apabila harga di bawah US$ 70, maka harga yang dipakai adalah yang terendah," kata Agung.
Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Kementerian ESDM menetapkan volume maksimal pembelian batu bara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik.
ANTARA