TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara atau BTN dan PT Sarana Multigriya Finansial bekerja dalam sekuritisasi aset KPR dengan menerbitkan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP SMF-BTN04) senilai Rp 2 triliun. EBA-SP dengan rating idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia itu resmi listing perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Jumat, 9 Maret 2018.
"Tujuan dari penerbitan sekuritisasi ini sebagai komitmen BTN sebagai pelaksana program 1 juta rumah. Dengan adanya sekuritisasi ini akan mempercepat program sejuta rumah baik yang subsidi atau tidak," kata Direktur Utama Bank BTN Maryono saat konferensi pers di BEI, Jumat, 9 Maret 2018.
EBA-SP SMF-BTN04 tersebut dibagi dalam tiga seri. EBA seri A1 bernilai Rp 700 miliar, EBA seri A2 bernilai Rp 1,124 triliun dan EBA seri B bernilai Rp 176 miliar. Suku bunga masing-masing ditetapkan untuk Seri A1 suku bunga 7 persen dan Seri A2 suku bunga 7,5 persen.
Baca juga: Program Sejuta Rumah, BTN Salurkan 1,61 Juta Unit KPR
Maryono mengatakan transaksi sekuritisasi KPR melalui skema EBA-SP merupakan yang keempat bagi Bank BTN. Di sisi lain, produk EBA-SP merupakan produk yang kesebelas. Menurut Maryono, pihaknya bersama SMF telah menginisiasi transaksi Sekuritisasi KPR sejak tahun 2009.
Total sekuritisasi KPR yang telah diterbitkan baik dengan skema KIK EBA maupun EBA SP mencapai Rp 9,655 triliun. Rinciannya, skema EBA-SP sebesar Rp 4,2 triliun dan skema KIK EBA sebesar Rp5,455 triliun.
Direktur BTN Iman Nugroho menambahkan dengan dana Rp 2 triliun itu, pihaknya bisa membiayai rumah subsidi dengan kredit rata-rata Rp 100 juta sebanyak 100 ribu unit. "Dengan ATMR 20 persen untuk subsidi bisa membiayai sampai 10 Triliun, artinya bisa membiayai 100 ribu unit," katanya.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan pihaknya optimis bahwa EBA-SP dapat menambah ragam instrumen investasi pasar keuangan serta mendukung pengembangan basis investor domestik. Ananta mengatakan SMF telah melakukan 12 kali penerbitan sekuritisasi dengan 11 di antaranya bekerjasama sengan BTN dan satu dengan Bank Mandiri.
“Efek ini penerbitnya adalah SMF yang merupakan BUMN yang 100% dimiliki oleh pemerintah dengan peringkat idAAA dari Pefindo baik secara Korporasi maupun Surat Utangnya,” katanya.
EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.