TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberlakukan moratorium atau menghentikan sementara penambahan kuota taksi online di tiap provinsi seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jika ditemukan angkutan umum berbasis aplikasi beroperasi di luar kuota, maka akan ditindak tegas.
"Tindakan tegas terhadap yang melanggar adalah tindak pidana ringan atau tilang," ujar Luhut di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 8 Maret 2018.
Baca juga: Pemerintah Masih Hitung Kuota Uji Kir dan SIM Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, kuota taksi online per wilayah di seluruh Indonesia telah ditetapkan sejak tiga hari yang lalu, yang artinya tidak mungkin bertambah.
"Kami sudah berkirim surat kepada seluruh aplikator taksi daring (online) agar tidak menerima atau membuka pendaftaran untuk penambahan armada. Penambahan armada selanjutnya akan diatur melalui moratorium," ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Budi, selanjutnya akan diterapkan law enforcement atau tindakan hukum tegas bagi yang melanggar. "Segala upaya telah kami lakukan, mulai dari yang katanya mengurus uji KIR dan SIM A Umum biaya mahal, sekarang sudah difasilitasi pemerintah dengan pemberian subsidi," ucapnya.
Menteri Budi berharap seluruh pengemudi taksi online taat asas dan aturan. "Karena aturan yang telah kami buat tujuannya adalah demi memberi perlindungan bagi keselamatan para penumpang," katanya.
ANTARA