TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah truk di jalan tol Jakarta-Cikampek hanya sekitar 20 persen dari semua kendaraan yang lewat, tapi menjadi penyebab utama kemacetan. Menurut General Manager Tol Jakarta-Cikampek Raddy Lukman, truk jadi penyebab utama kemacetan karena 70 persen angkutan barang ini berjalan terlalu lambat akibat kelebihan muatan.
"Kalau 20 persen dibatasi, diharapkan efektif meningkatkan kelancaran (lalu lintas tol)," katanya saat meninjau gerbang tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 8 Maret 2018.
Baca juga: Mulai 12 Maret, 3 Hal Ini Akan Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek
Menurut dia, truk jadi penyebab kemacetan terlihat saat arus mudik Lebaran. Meski kendaraan pribadi naik 50 persen, jalanan lebih lancar karena truk dilarang beroperasi.
Selama pembuatan jalan tol layang Jakarta-Cikampek, mulai 12 Maret 2018 dilakukan pembatasan untuk truk golongan III, IV, dan V. Truk-truk besar itu dilarang lewat jalan tol Jakarta-Cikampek pada pukul 06.00-09.00.
Menurut Raddy, sekitar 110 ribu truk melewati jalan tol Jakarta-Cikampek setiap hari. Angka itu merupakan 20 persen dari 560 ribu kendaraan, yang masuk jalan tol tersebut per hari.
Raddy mengklaim 20 persen truk yang melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek berkontribusi pada kemacetan jalan tol. Masalahnya, sekitar 70 persen truk berjalan lamban karena mengangkut barang melebihi batas kemampuan atau overload.
Karena itu, Raddy berharap pembatasan jumlah truk yang memasuki jalan tol Jakarta-Cikampek dapat mengurai macet dan menambah laju kendaraan dari 30 kilometer per jam menjadi 48 kilometer per jam. "Karena pengalaman seperti itu," ujarnya.
Raddy memaparkan, ada tiga strategi untuk meminimalisasi kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek, yakni memaksimalkan kapasitas, mempercepat penanganan gangguan, dan distribusi beban. Salah satu strategi distribusi beban dilakukan dengan tidak memperbolehkan truk masuk pada Senin-Jumat, pukul 06.00-09.00.
Strategi pendistribusian beban lain adalah menerapkan sistem ganjil-genap khusus di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Sistem ini mulai berlaku 12 Maret 2018.
Baca juga: Ganjil Genap di Tol Cikampek, Pemerintah Siapkan 48 Bus Premium
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono menjelaskan, kendaraan pribadi bernomor polisi ganjil pada tanggal genap tidak boleh masuk melalui pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur serta sebaliknya. Pengendara bisa melalui pintu tol Tambun atau Pondok Gede.
"Jadi, 12 Maret 2018, hanya mobil (plat nomor) genap yang bisa masuk jalan tol Jakarta-Cikampek melalui pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur," ucap Bambang.