TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan secara elektronik atau online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan layanan tersebut mencakup layanan bagi Wajib Pajak yang lupa EFIN dan pembuatan kode billing serta kode verifikasi.
"Wajib Pajak harus menyampaikan NPWP dan paling sedikit dua data lainnya. Bila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem, maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan kepada Wajib Pajak," ujar Hestu dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.
Baca juga: Hindari Server Overload, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT
Hestu mengatakan Wajib Pajak yang lupa EFIN untuk mengisi e-filing dan e-form dapat melakukan konfirmasi berupa NPWP, nama, alamat terdaftar, alamat email atau nomor telepon seluler dan Tahun Pajak SPT terakhir kepada petugas Kring Pajak.
Bila data yang disampaikan cocok dengan data di sistem DJP, maka Wajib Pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file berformat PDF yang terproteksi kata sandi.
Metode konfirmasi data juga dilakukan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT.
DJP juga memberikan layanan pemberian informasi untuk penyampaian SPT Tahunan melalui akun twitter @kring_pajak dan live chat dalam situs www.pajak.go.id. Layanan ini merupakan layanan tambahan selain telepon Kring Pajak 1500 200.
Pemberian informasi melalui twitter, live chat, dan telepon hanya dilayani selama waktu operasional kantor layanan informasi dan pengaduan DJP, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
ANTARA