TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan kebijakan baru untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai Senin, 12 Maret 2018.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan kebijakan itu merupakan satu paket dan tidak hanya untuk kendaraan pribadi, tapi juga kendaraan angkutan barang. "Kami lakukan kajian dan percobaan (paket kebijakan) selama tujuh bulan," ujarnya, Kamis, 8 Maret 2018.
Keputusan mengenai paket kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca juga: Pekan Depan, Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Tol Cikampek Ditilang
Berikut ini rincian tiga poin yang tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2018.
Pertama, pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil-genap pada akses gerbang Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional).
Kedua, pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk golongan 3, 4, dan 5 (dua arah) pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional).
Ketiga, pengaturan untuk prioritas lajur khusus angkutan umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin-Jumat (kecuali hari libur nasional) diatur dalam Permenhub Nomor PM 99 Tahun 2017.
Paket kebijakan tersebut merupakan sinergi antar-instansi, yakni Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga Tbk, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Bambang menuturkan, untuk memastikan kelancaran paket kebijakan ini, pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek diharapkan dapat berpartisipasi menyukseskan kebijakan tersebut.