TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf mempertanyakan kesiapan pengawasan pemerintah ihwal rencana mempermudah izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Menurut dia, jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini hanya sekitar 1.600 orang.
"Apakah cukup dengan jumlah segitu? Dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Pengawasan saja saat ini sudah kelabakan melakukan monitoring," katanya kepada Tempo, Rabu, 7 Maret 2018.
Dalam pengantar rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar izin dan prosedur penggunaan TKA dipermudah. Menurut dia, urusan mengenai rencana pengajuan TKA, izin mempekerjakan TKA, hingga kartu izin tinggal terbatas bisa diselesaikan lebih cepat dan berbasis online serta terintegrasi antar-kementerian.
Simak: Jokowi Minta Kementerian Tak Asal Sweeping Tenaga Asing
Jokowi beralasan pasar tenaga kerja saat ini sudah lintas negara. Selain mengirimkan banyak buruh migran ke luar negeri, Indonesia juga membuka ruang bagi masuknya TKA dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi. Sebab, untuk menjaga daya tarik investasi tumbuh tapi tidak sampai mengganggu penyerapan tenaga kerja lokal, Jokowi meminta penataan TKA dilakukan dengan baik.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan salah satu langkah yang akan diambil terkait dengan mempermudah izin itu adalah menghapus syarat adanya rekomendasi dari kementerian atau lembaga tertentu. Namun Hanif menuturkan pemerintah juga akan memperketat pengawasannya.
Dede Yusuf melanjutkan, upaya pemerintah mempercepat proses birokrasi demi percepatan investasi perlu dihargai. Namun dia meminta upaya itu tidak menabrak aturan yang berlaku. "Sebaiknya, jika ada perpres (peraturan presiden) atau inpres (instruksi presiden), disesuaikan dengan aturan yang berlaku, lalu diteruskan ke permen (peraturan menteri)," ujarnya.
Dede berujar pemerintah juga harus selektif memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing dengan melihat jenis pekerjaannya. Menurut dia, pemerintah tetap harus memprioritaskan pekerja lokal untuk beberapa jenis pekerjaan. "Untuk level supervisor dengan skill tertentu bisa ditawarkan kepada asing. Ini hal yang ada di PP (peraturan pemerintah) sebelumnya," ucapnya.
Terakhir, politikus Partai Demokrat itu mengingatkan janji Presiden Jokowi untuk membuka 10 juta lapangan pekerjaan harus dipenuhi. "Tinggal kita lihat apakah investasi memberikan lapangan kerja lebih kepada warga Indonesia atau tidak," tuturnya.