TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan terjadinya penyimpangan BBM Satu Harga di Pulau Raas dan Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyusul adanya keluhan masyarakat yang mendapatkan harga bahan bakar minyak (BBM) lebih tinggi di daerah itu.
Anggota Komite BPH Migas, Hendry Achmad, menjelaskan, fasilitas di daerah tersebut belum dibangun, tapi distribusi yang dilaporkan selalu lancar. "Ternyata BBM dijual ke pengepel, kemudian dijual lagi ke pengecer, baru ke masyarakat, sehingga harga yang didapat masyarakat lebih tinggi dari yang ditetapkan," kata Hendry di kantornya, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Maret 2018.
Baca: Penambahan Subsidi BBM, Pemerintah Segera Bahas dengan DPR
Menurut Hendry, diduga ada agen premium minyak dan solar (APMS) yang nakal dalam hal ini. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Hendry menyebut pihaknya akan menggelar rapat pada Jumat pekan ini terkait dengan sanksi apa yang dikenakan kepada APMS yang menyimpangkan BBM Satu Harga.
Kebijakan BBM Satu Harga diterapkan sejak 2017. Namun, dalam realisasinya, masyarakat di daerah masih saja mengeluh mendapatkan harga lebih tinggi daripada yang ditetapkan pemerintah. Awal tahun ini, BPH Migas dan Kepolisian Republik Indonesia telah membentuk satuan tugas terpadu. Satgas terpadu ini bertugas mengawasi penyaluran BBM Satu Harga serta elpiji 3 kilogram di SPBU dan penyalur hingga sampai terdistribusi ke masyarakat.
Namun, Hendry mengakui, penyimpangan BBM Satu Harga masih saja terjadi. "Kami tidak bisa memungkiri kalau penyelewengan tak bisa dihindari. Tapi kami bersama Satgas selalu berupaya meminimalkan," ujarnya.