TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek terkait taksi online.
"SIM A Umum mau dikeluarkan itu tidak ada. Saya sudah rapat internal beberapa minggu lalu, keputusan kita sudah bulat, PM 108 tidak ada perubahan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi seusai peninjauan uji KIR gratis di Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor di Tangerang, Selasa, 6 Maret 2018.
Budi juga telah berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait PM 108/2017 tersebut. "Mengapa ada wacana demikian, saya tidak tahu. Saya sudah konsultasi dengan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), kita sudah firm," katanya.
Baca juga: Menhub Budi Karya Tinjau Uji KIR GratisTaksi Online di Tangerang
Pernyataan tersebut menyusul adanya wacana syarat SIM A Umum yang akan dikeluarkan dari PM 108 Tahun 2017, namun hal itu tidak dimungkinkan mengingat syarat SIM A Umum untuk pengemudi angkutan umum diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah tengah gencar mendorong para pengemudi taksi online dan konvensional untuk segera memenuhi persyaratan, seperti KIR dan memiliki SIM A Umum.
Bahkan, lanjut dia, pemerintah memberikan subsidi agar pelaksanaan keduanya digratiskan dan tidak memberatkan para pengemudi.
"Kita mempercepat pengemudi angkutan online untuk melengkapi alasan kesulitan, anggaran kita bantu dari pemerintah," katanya.
Dia menambahkan, pelaksanaan uji KIR dan SIM A Umum gratis akan dioptimalkan dalam waktu satu bulan ini karena hanya diberikan dalam satu kali kesempatan. "Artinya, enam bulan lagi enggak dibantu lagi," katanya.
Saat ini, dia menyebutkan beberapa wilayah sudah mengirimkan kuota taksi online, dan untuk wilayah Jabodetabek sebanyak 36 ribu unit.
ANTARA