TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyederhanaan birokrasi dengan mencabut total 186 regulasi dan sertifikasi/rekomendasi/perizinan dari setiap sub sektornya.
"Regulasi yang dicabut itu totalnya 90 dan 96 berupa perizinan, sertifikasi, rekomendasi," kata Jonan di kantornya, Senin, 5 Maret 2018.
Baca: Menteri Jonan Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tepat Waktu
Untuk sektor Migas, sebanyak 18 regulasi dan 23 sertifikasi/rekomendasi/perizinan dicabut dan sektor Ketenagalistrikan, sebanyak 20 regulasi dicabut, namun tidak ada pencabutan untuk sertifikasi/rekomendasi/perizinan.
Minerba merupakan sektor paling ketat melakukan penyederhanaan dengan 32 regulasi dan 64 sertifikasi/rekomendasi/perizinan. Selanjutnya sektor EBTKE, 5 regulasi dan 9 sertifikasi/rekomendasi/perizinan, SKK Migas, 12 regulasi serta BPH Migas, 3 regulasi.
Jonan berujar tujuan dari penyederhanaan birokrasi itu sesuai dengan arahan dari Presiden Widodo atau Jokowi. Jokowi disebut Jonan meminta pihaknya untuk menerapkan investment friendly. "Tujuannya supaya pencipataan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi bisa meningkat," katanya.
Baca berita lainnya tentang ESDM di Tempo.co.