TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku tak kesulitan mengisi surat pemberitahuan tahunan online atau SPT online sendiri. Sebab, ternyata Ignasius dulu pernah bekerja sebagai konsultan pajak.
"Pada 30 tahun lalu, saya itu konsultan pajak," kata Ignasius sambil tertawa saat ditemui di kantornya setelah mengisi SPT online pada Selasa, 6 Maret 2018.
Baca: Pemerintah Tegaskan Tak Pungut Pajak Atas Harta Warisan
Proses pengisian SPT online oleh Menteri Jonan dilakukan tertutup. Namun Jonan mengaku butuh waktu sekitar satu jam untuk mengisi SPT online. "Menteri itu, walaupun gaji pokoknya sedikit, tunjangan yang kecil-kecil banyak. Jadi butuh satu jam juga mengisinya," ucap Jonan.
Menurut Jonan, dibanding 30 tahun lalu, tentu pengisian SPT sudah jauh lebih sederhana dan mudah. "Sekarang semua sudah bisa online. Tak perlu ke kantor pajak," ujar Ignasius.
Untuk itu, tutur Jonan, sudah semestinya semua wajib pajak bisa melaporkan SPT tahunan tepat waktu. "Ini bukan anjuran, karena pajak itu kewajiban," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Edy Slamet Irianto, yang turut hadir dalam acara pengisian SPT online itu, memuji Menteri Jonan yang dianggapnya salah satu contoh wajib pajak yang patuh membayar pajak. "Pak Jonan ini salah satu WP yang patuh dan patut dicontoh. Tadi dia isi SPT sendiri, lapor sendiri," ujar Edy.
Berbeda dengan Jonan, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan sebelumnya mengaku kesulitan dalam mengisi SPT. Robert merasa mengisi SPT adalah hal yang sulit dan membutuhkan bantuan ahli, sehingga ia pun meminta bantuan orang lain untuk melakukannya.
"Saya jarang isi SPT sendiri. Saya selalu suruh orang untuk isi SPT," katanya dalam acara penandatanganan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Jika peran orang yang ahli dibutuhkan dalam mengisi SPT-nya, ujar Robert, peran konsultan pajak akan lebih sangat signifikan dan sangat membantu.
Adapun jumlah wajib pajak hingga akhir 2017 adalah 39 juta dan jumlah wajib pajak yang terdaftar wajib SPT berjumlah sekitar 18 juta. Jumlah wajib pajak meningkat 2-3 juta setiap tahun.
Robert mengatakan Indonesia memiliki kurang lebih 3.500 konsultan pajak yang siap membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya, termasuk dalam mengisi SPT.
Baca berita lain tentang SPT online di Tempo.co.