TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Hendri Saparini membantah tudingan bahwa pansel ingin melemahkan KPPU.
"Ini sesuatu yang tidak mungkin karena kami punya latar belakang ekonomi, hukum, dan persaingan usaha. Anti-monopoli," kata Hendri dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.
Baca juga: Komisi VI DPR Pastikan Anggota Baru KPPU Terpilih April 2018
Komisi VI DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebelumnya menuding anggota pansel KPPU tidak obyektif. Sebab, latar belakang anggota pansel dinilai terkait dengan perusahaan yang sedang berperkara di KPPU. Antara lain, Hendri merupakan Komisaris Utama di PT Telekomunikasi Indonesia dan anggota pansel Rhenald Kasali sebagai Komisaris di PT Angkasa Pura II.
Dengan alasan itu, DPR hingga kini belum melakukan fit and proper test terhadap 18 nama calon komisioner KPPU dari hasil seleksi pansel. Padahal, Presiden sudah memberikan nama-nama yang terpilih sejak 22 November 2017 ke DPR. Karena belum ada nama yang terpilih, Presiden pun memperpanjang masa jabatan komisioner periode 2012-2017 hingga April 2018
Hendri menyatakan bahwa anggota pansel sudah berusaha obyektif, independen, dan tak memiliki intervensi. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan proses seleksi yang dilakukan pansel terhadap para calon komisioner KPPU 2017-2022.
Bahkan, Hendri menegaskan bahwa masa kerja pansel telah selesai, sebelum masa jabatan komisioner KPPU 2012-2017 berakhir pada 27 Desember 2017. "Segera setelah kami dibentuk, kami bekerja. Kami ingin pada saat masa tugas KPPU berjalan itu tidak sampai ada kekosongan. Kami bekerja 8 Agustus sampai 11 November, selesai," ujarnya.
Hendri kemudian menjelaskan alur dari mulai dibentuknya pansel, proses seleksi hingga penyerahan nama-nama calon komisioner KPPU ke Presiden. Pansel calon anggota KPPU periode 2017-2022 dibentuk oleh Presiden pada 8 Agustus 2017, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017.
Pansel tersebut diisi oleh Hendri Saparini sebagai ketua merangkap anggota, Rhenald Kasali, Ine Minara S. Ruky, Paripurna P. Sugarda, Alexander Lay masing-masing sebagai anggota, dan Cecep Sutiawan sebagai sekretaris bukan anggota.
Hendri menjelaskan, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPU dimuat di surat kabar nasional, website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan KPPU (www.kppu.go.id), dengan masa pendaftaran 16 Agustus-11 September 2017.
Selanjutnya, Pansel memperpanjang masa pendaftaran dari 15-22 September 2017. "Tujuannya, semakin banyak yang daftar semakin banyak yang bisa kami seleksi dengan hasil terbaik," katanya.
Dari 249 pendaftar, Pansel meloloskan 225 orang pada tahap seleksi administrasi yang diputuskan pada 25 September 2017. Para peserta yang lolos tahap itu kemudian melakukan tes tertulis pada 28 September 2017.
Untuk menjaga obyektifitas dalam penilaian, Hendri menyebutkan bahwa Pansel KPPU memiliki beberapa metode. Yaitu setiap jawaban soal dikoreksi dua kali oleh dua tim penilai yang berbeda, semua soal jawaban diperiksa dengan anonim atau tanpa nama peserta.
"Hanya menggunakan kode," ujar Hendri. Metode selanjutnya, nilai dari dua tim penilai digabung lalu dibuat ranking berdasarkan nilai tertinggi. Dari hasil tes tertulis, sebanyak 72 peserta lolos passing grade dan dengan nilai tertinggi untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu uji kompetensi yang dilaksanakan pada 5 dan 6 Oktober 2017.
Pada tahap uji kompetensi, Pansel meminta bantuan konsultan independen yang dipilih berdasarkan proses lelang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Hendri, konsultan independen dan Pansel melakukan diskusi untuk menetapkan metode uji kompetensi, materi yang harus diujikan (psikologi dan kompetensi), serta bobot untuk setiap materi yang akan dinilai.
Pada 23 Oktober 2017, konsultan independen memaparkan hasil uji kompetensi dengan membuat ranking berdasarkan nilai tertinggi. Dari rekomendasi konsultan independen, Pansel pun memutuskan 26 nama peserta dengan ranking nilai hasil uji kompetensi tertinggi yang bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Hasil uji kompetensi diumumkan pada 24 Oktober 2017. Bersamaan dengan pengumuman hasil uji kompetensi, Pansel meminta masukan dari masyarakat, Polri, PPATK, KPK, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara untuk melakukan penelusuran rekam jejak para pelamar yang lulus uji kompetensi. Batas waktu penyampaikan masukan ditetapkan mulai 24 Oktober-5 November 2017.
Sebanyak 26 pelamar melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada 1 November 2017. Sebagai tahap akhir seleksi, 26 pelamar mengikuti wawancara terbuka pada 10-11 November 2017 di Ruang Serbaguna, Kementerian Sekretariat Negara.
Dari semua tahapan tersebut, Pansel kemudian menetapkan 18 nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi calon anggota KPPU pada 11 November 2017. Melalui surat Ketua Panitia Seleksi Nomor: 36/PANSEL-KPPU/XI/2017 tanggal 11 November 2017, Pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden.
Selanjutnya, Presiden menyampaikan 18 nama calon anggota KPPU kepada DPR untuk memilih 9 orang di antaranya sebagai anggota KPPU yang baru. Penyampaian tersebut dilakukan melalui surat R-51/Pres/11/2017 tanggal 22 November 2017.
Sejak Presiden menyerahkan nama hingga jabatan anggota KPPU periode sebelumnya berakhir, Hendri menilai bahwa DPR memiliki waktu untuk melakukan fit and proper test.
"Tugas pansel KPPU selesai sampai kita menyerahkan pada Presiden. Setelah itu menjadi kewenangan Presiden. DPR punya kesempatan memilih 1 dari 2 nama, dari 18 tadi untuk dipilih menjadi 9 nama. Semestinya cukup calon yang dipilih bisa dilihat dari latar belakang nama calon," kata Hendri.