TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur yang akan mulai diterapkan pada 12 Maret mendatang berlaku untuk semua kendaraan, termasuk jasa kurir.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan tidak ada pengecualian dalam kebijakan tersebut. Hal itu karena sebagian jasa kurir menggunakan jenis mobil yang sama dengan kendaraan pribadi seperti APV.
"Tidak ada pengecualian (untuk jasa kurir). Orang kalau diatur itu cuma tiga jam kok, cari persamaan bukan cari perbedaan," kata Menhub di Tol Bekasi Barat, Senin, 5 Maret 2018.
Baca juga: Menhub Pastikan Kebijakan Ganjil Genap di Tol Berlaku 12 Maret
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga menuturkan hal senada, yakni pemberlakuan pengaturan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur tak hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, melainkan juga kendaraan untuk jasa pengiriman seperti JNE. "Ya berlaku untuk semua, termasuk jasa pengiriman," katanya pada Jumat, 2 Maret 2018.
Menurutnya, jasa pengiriman memiliki kendaraan yang cukup banyak sehingga bisa menggunakan mobil yang sesuai dengan kebijakan ganjil atau genap yang berlaku di hari itu.
"Ya kan bisa gantian mobilnya, kalau pas genap ya pakai (mobil bernomor pelat) genap, kalau ganjil ya pakai yang ganjil," ucapnya.
Mulai 12 Maret 2018 mendatang pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi barat dan Bekasi timur khusus arah Jakarta, setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB kecuali hari libur.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menegaskan pemberlakuan ini dilakukan di pintu tol dan bukan di dalam jalan tol. Dalam hal ini, dia menuturkan, masyarakat pengguna kendaraan pribadi yang terimbas kebijakan ganjil genap diberikan alternatif untuk masuk pintu tol lain selain tol Bekasi Barat dan Timur, atau dengan beralih menggunakan bus Transjabodetabek Premium yang tersedia di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur.