TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I mencanangkan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). Pembacaan deklarasi dan penandatanganan Piagam Zona Integritas dipimpin Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggoro di kantornya, Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.
Acara tersebut dihadiri pejabat eselon III dan IV lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
"Dengan pencanangan zona integritas ini, kita ingin pemerintahan bersih, berwibawa, dan lebih baik lagi," kata Sakli saat ditemui awak media seusai acara.
Program-program yang akan dicanangkan untuk mewujudkan ZI ini, Sakli melanjutkan, di antaranya dengan melakukan training, internal corporate value, dan membuka layanan pengaduan dengan whistleblower system.
Sakli mengatakan pencanangan ZI mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian ZI Menuju WBK.
Predikat menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kerja.
Sedangkan grand design reformasi birokrasi adalah tercapainya tiga sasaran pelaksanaan program reformasi birokrasi, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta peningkatan pelayanan publik.