TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dalam pelaksanaan e-tilang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan, dengan adanya aplikasi e-tilang, nantinya masyarakat tidak perlu pergi ke pengadilan untuk mengikuti sidang, cukup dengan melakukan pembayaran di bank.
“Selain itu, e-tilang juga bertujuan mencegah praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas di jembatan timbang dan terminal. Sehingga dengan adanya penerapan tersebut dapat meminimalisasi interaksi antara pelanggar dan petugas di lapangan,” katanya, Minggu, 4 Maret 2018.
Baca juga: Hapus Pungli, Pemerintah Luncurkan Program E-Tilang di 2 Titik
Peluncuran e-tilang dilakukan bersamaan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MOU) antara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Utama BRI Suprajarto tentang penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Suprajarto menuturkan kerja sama ini sebagai bentuk dukungan BRI terhadap upaya kementerian/lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Tak hanya itu, melalui E-Tilang Perhubungan, jumlah denda nantinya bisa lebih terukur untuk kemudian berkontribusi bagi pendapatan negara.
“Jadi ini sederhana sekali. Seandainya nanti seseorang terkena tilang di tempat tertentu, dengan aplikasi ini, pembayaran bisa dengan mesin EDC, ATM, teller, atau m-banking, kemudian bukti bayar tersebut ditunjukkan kepada petugas,” ujarnya.
Sistem e-tilang akan diberlakukan pada 42 jembatan timbang di seluruh Indonesia.