TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepolisian Republik Indonesia hari ini meluncurkan program e-tilang. Selain itu, hari ini turut diluncurkan dua program, yaitu Sistem Penerbitan Izin Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM) dan e-ticketing.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peluncuran sistem berbasis online ini juga bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia dalam dunia internasional. Ia juga menyebut peluncuran program ini merupakan salah satu upaya mewujudkan sembilan program Nawa Cita Presiden Joko Widodo.
Baca: Kemenhub: Angkutan Kelebihan Muatan Langsung Kena Denda Maksimal
“Dengan adanya peluncuran ini, kita akan memutus kegiatan yang selama ini memperpanjang proses pelayanan masyarakat,” ujar Budi, dalam acara peluncuran di area car-free day, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Ahad, 4 Maret 2018.
Program e-tilang pada tahap awal akan diberlakukan di dua titik, yakni pelabuhan dan terminal. Dengan sistem ini, para sopir kontainer dan angkutan umum yang melanggar aturan tak lagi kerepotan mengurus surat-surat ke pengadilan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan program e-tilang akan dihadirkan sebagai aplikasi berbasis Android. Nantinya, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang. Pelanggar dapat langsung membayar denda yang dikenakan langsung ke bank atau melalui m-banking.
Selain itu, penerapan e-tilang bertujuan meminimalkan interaksi antar-pelanggar dan petugas di lapangan. Dengan begitu, praktik pungutan liar yang dilakukan petugas pun dapat dicegah.
“Pengembangan e-tilang di lingkungan Dirjen Perhubungan Darat akan didukung dan bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, kepolisian, serta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,” tutur Budi Setiyadi.
Hal senada disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Asman Abnur. Ia menyebut peluncuran program layanan izin, tiket, dan sistem tilang berbasis online merupakan terobosan baru.
Ke depannya, Asman berharap masyarakat bisa mendapatkan apa yang dibutuhkan dan dapat dipermudah mengurus segala hal. “E-tilang ini tidak lagi merepotkan orang yang melanggar. Tidak lagi akan menghabiskan waktu untuk membayar denda,” tuturnya.