TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS pada 2019. Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Pengajuan usul kenaikan gaji pokok tersebut meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya, yang akan dibahas dalam forum antar-kementerian/lembaga. "Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Kamis, 1 Maret 2018.
Simak: Gaji PNS Diusulkan Naik, Fahri Hamzah: Biasa Menjelang Pemilu
Mengutip dari lampiran peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS tahun 2018 ini masih sama dengan 2015 lalu.
Dalam lampiran PP 30/2015 itu tercatat gaji PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi atau golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.300.
Sementara untuk tahun sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 34/2014, maka gaji PNS untuk jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.402.400 Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi atau golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.302.100. Dari perbandingan tersebut, terlihat bahwa kenaikan gaji PNS terakhir kali sebanyak 6%, yakni dari tahun 2014 ke 2015.
Usulan kenaikan gaji PNS di 2019 itu kemudian ditanggapi beragam oleh Politikus Senayan. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Marcus Mekeng dari Partai Golkar menyatakan setuju dengan usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS pada 2019. “Kalau UMR saja dinaikkan, masak gaji PNS tidak?” kata Mekeng saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Maret 2018.
Menurut Mekeng, kenaikan gaji PNS merupakan hal urgen seiring terjadinya inflasi yang juga mempengaruhi daya beli. “Kalau tidak dinaikkan kan kasihan. Harga-harga kebutuhan masyarakat juga semakin meningkat tentunya,” kata Mekeng.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah justru menilai rencana meningkatkan gaji PNS itu biasa dan rutin dilakukan menjelang pemilihan umum terkait dengan kepentingan meraup suara rakyat di Pilpres 2019. "Biasanya tahun politik untuk menstabilkan dukungan birokrasi," kata Fahri kepada Tempo, Kamis malam, 1 Maret 2018.