TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Melchias Marcus Mekeng, menyatakan setuju dengan usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS pada 2019. “Kalau UMR saja naik, masak gaji PNS tidak?” kata Mekeng saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Maret 2018.
Menurut Mekeng, kenaikan gaji PNS merupakan hal urgen seiring terjadinya inflasi yang juga mempengaruhi daya beli. “Kalau tidak dinaikkan kan kasihan. Harga-harga kebutuhan masyarakat juga semakin meningkat tentunya,” kata Mekeng.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah justru menilai rencana meningkatkan gaji PNS itu biasa dan rutin dilakukan menjelang pemilihan umum terkait dengan kepentingan meraup suara rakyat dalam pemilihan presiden 2019. "Biasanya tahun politik untuk menstabilkan dukungan birokrasi," kata Fahri kepada Tempo, Kamis malam, 1 Maret 2018.
Simak: BKN: Konsep Usulan Kenaikan Gaji PNS Sedang Disusun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang mengusulkan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019, bersamaan dengan pemilihan presiden. Namun Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan penyusunan konsep usulan tersebut lantasan sudah dua tahun ini PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Pengajuan kenaikan disampaikan mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS masih belum ditetapkan. Peraturan Pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015.
“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar kementerian/lembaga (K/L),” kata Ridwan dalam siaran pers diterima Kamis, 1 Maret 2018.
Jika usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2019.