TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain menghitung peredaran bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi petugas pemungut pajak atau fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.
Dalam ketentuan itu, wajib pajak tak kooperatif adalah wajib pajak yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan. Akibatnya, peredaran bruto yang sebenarnya tak diketahui.
Baca: Lewat Surat Elektronik, Ditjen Pajak Imbau Publik Laporkan SPT
Dengan implementasi beleid baru tersebut, penghitungan peredaran bruto yang dilakukan fiskus tak melulu dihitung berdasarkan omzet. Fiskus juga bisa menghitungnya berdasarkan delapan cara alternatif seperti yang tampak dalam pasal 2 beleid yang diundangkan pada tanggal 13 Februari 2018 lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, mengatakan, penerbitan aturan itu memberikan kepastian hukum, terutama untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (5) UU PPh Pasal 14. Metode ini sebenarnya sudah sering digunakan otoritas pajak dalam pemeriksaan untuk menghitung peredaran bruto bagi WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan.
"Kami mengenalnya sebagai metode tidak langsung (karena tidak bersumber dari pembukuan WP). Dalam hal peredaran bruto kita tetapkan dengan metode tersebut, maka penghasilan netonya kita hitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto," kata Yoga, Rabu, 28 Februari 2018.
Kedelapan alternatif itu berisi penjelasan mengenai metode lain bagi fiskus untuk menghitung peredaran bruto WP. Metode yang pertama adalah penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai. Penghitungan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak.
Kedua, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana. Rujukannya adalah data dan informasi mengenai sumber dana dan penggunaan dana dalam suatu tahun pajak.
Ketiga, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan dan volume. Acuannya adalah data dan atau informasi mengenai jumlah satuan atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak.
Keempat, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup. Penghitungan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.
Kelima, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih. Pemeriksa dapat menggunakan data atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak sebagai basis penghitungan peredaran bruto.
Keenam, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya. Sesuai dengan jenis metodenya, maka dasar penghitungan peredaran brutonya adalah SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.
Ketujuh, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi. Untuk menggunakan metode ini, pemeriksa harus memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.
Kedelapan, penghitungan pajak dari peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio. Untuk cara ini, penghitungannya mengacu pada persentase atau rasio pembanding.