TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit pengguna telepon seluler mengeluh gagal melakukan registrasi kartu prabayar karena ada ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Salah satunya dialami oleh Angela Alviani. Wanita berusia 23 tahun ini sudah hampir putus asa karena lima kali gagal meregistrasi ulang kartu prabayar Indosat-nya.
Registrasi ulang belum bisa dilakukan hingga kemarin, 1 Maret 2018. “Katanya KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga) saya tidak sesuai,” kata Angela saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Maret 2018.
Baca: Sering Ganti Kartu Prabayar, Operator Habiskan Rp 2 Triliun
Wanita yang tinggal di Tangerang ini lalu mencoba menghubungi call center Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di nomor 1500537. Namun, panggilan teleponnya tak pernah direspons. Ia kemudian menghubungi call center Dukcapil melalui pesan WhatsApp.
Melalui WhatsApp, call center Dukcapil menyebutkan ada persoalan di NIK dan nomor KK. “Setelah dilakukan pengecekan, NIK anda terdaftar dengan nomor KK berbeda,” seperti dikutip dari balasan call center Dukcapil yang dikirim ke ponsel Angela.
Lebih jauh, call center Dukcapil mengatakan bakal melakukan pengecekan lebih lanjut. “Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut agar data anda sesuai, mohon ditunggu konfirmasi selanjutnya melalui Email/SMS/dapat menghubungi 1500537 dengan menyebutkan tiket pelaporan anda." Meski begitu, Angela tetap bisa menerima telepon dan pesan singkat (SMS).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) Noor Iza, menyebutkan nomor yang belum teregistrasi ulang akan diblokir bertahap mulai tanggal 1 Maret 2018.
Fase pertama, yakni pelanggan yang belum meregistrasi ulang kartunya tidak dapat menerima panggilan telepon dan SMS hingga 31 Maret 2018. Bila registrasi tidak juga dilakukan, maka pemerintah melalui kominfo akan menutup akses telepon dan SMS keluar mulai 1 April 2018.
Akan tetapi, pelanggan masih bisa menikmati layanan internet. Pemblokiran total, mulai dari ditutupnya akses telepon dan SMS hingga jaringan internet, akan diimplementasikan pada 1 Mei 2018.
Pengalaman berbeda dirasakan oleh Chitra, 28 tahun. Chitra mengaku tidak dapat menikmati jaringan internet dan telepon.
Chitra mengaku belum meregistrasi ulang kartu Telkomselnya itu. “Tadi internet saya mati. Semula saya kira karena tak dapat sinyal, tapi kemudian saya sadar nomor saya sudah diblokir. Saat itu saya dengar ada pernyataan di telepon ‘mohon maaf nomor anda sedang diblokir, segera hubungi CS Telkomsel terdekat’,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan peraturan registrasi ulang kartu prabayar sejak 31 Oktober 2017. Registrasi pun dapat dilakukan hingga Rabu, 28 Februari 2018. Bila melebihi batas waktu, pemerintah akan memblokir kartu prabayar pelanggan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Pemblokiran total terjadi jika pelanggan tidak registrasi ulang sebelum 1 Mei 2018.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, registrasi kartu prabayar ini merupakan bentuk kebijakan untuk pendataan para pengguna seluler agar terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki. Adapun syarat registrasi ulang adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mencantumkan nomor kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP).