TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Perhubungan Budi Karya sumardi mengatakan tarif airport tax sudah saatnya dinaikkan. “Itu sudah hampir enam tahun enggak naik, inflasi saja tahun ke tahun naik berapa?” ujar Budi Karya di Kejaksaan Agung, Kamis, 1 Maret 2018.
Dia mengatakan banyak pembiayaan yang harus dipenuhi oleh PT Angkasa Pura II, sebagai pengelola bandara. Untuk itu, tarif pajak bandara harus dinaikkan.
Menurut Budi Karya, seharusnya tarif airport tax dinaikkan lebih dari 50 persen. Namun pemerintah hanya mengizinkan tarif naik 15 persen dibandingkan sebelumnya. Kenaikan tarif itu di bawah angka yang diajukan PT Angkasa Pura II.
Kenaikkan tarif airport tax menurut Budi Karya, tidak bisa dihindarkan karena ada kebutuhan-kebutuhan biaya yang harus diperoleh PT Angkasa Pura II. “Inflasi dari gaji saja dari tahun ke tahun naik 13 persen, kalau lima tahun sudah 75 persen, memang ada tuntutan kebutuhan cost yang meningkat,” tutur dia.
Pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II mengumumkan rencana kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) yang mulai berlaku 1 Maret 2018. Penyesuaian tarif dilakukan karena setelah bertahun-tahun tidak mengalami kenaikan.
Adapun penyesuaian tarif PSC meliputi Terminal 3 Internasional, harga sebelumnya Rp200 ribu, disesuaikan menjadi Rp 230 ribu. Untuk domestik (Terminal 3) tetap Rp 130 ribu. Sedangkan Terminal 1 dari Rp 50 ribu disesuaikan menjadi Rp 65 ribu.
Terminal 2 domestik, dari harga Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu. Sedangkan Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150 ribu.