TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan tahun 2019.
Pengajuan kenaikan disampaikan mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS masih belum juga ditetapkan. Peraturan Pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015.
Baca juga: Gaji PNS Diusulkan Naik Tahun Depan
“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam siaran pers diterima Kamis, 1 Maret 2018.
Jika menjadi kenyataan, maka kenaikan gaji pokok PNS ini akan bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Menurut Ridwan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS ini dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Baca juga: Rizieq Syihab, Mama Dedeh, dan Aa Gym di Mata PNS dan Pegawai BUMN
Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019.
Sebelumnya, Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan usulan rencana kenaikan gaji PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan dalam forum pembahasan antar Kementerian/Lembaga.
Untuk tahun 2018, BKN tidak menyiapkan skema kenaikan gaji PNS. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No 25 Tahun 2017.
Baca: Rencanakan Penggunakan THR Jauh-Jauh Hari, Ini Tips Agar Tak Bocor
Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung sejak 2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada 2015, yakni sebesar 6 persen.