TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menertibkan minimarket yang tak berizin di Jakarta. Rencana tersebut mendapat dukungan dari Jakarta Research and Public Policy (JRPP).
Direktur Eksekutif JRPP Muhamad Alipudin mengatakan keberadaan minimarket di Jakarta yang tak berizin dapat merugikan Pemprov DKI akibat potensi pajak yang hilang.
“Kami mendukung Pemprov DKI Jakarta agar segera menertibkan minimarket yang ada di seluruh Jakarta,” kata Alipudin melalui keterangan resmi, Kamis, 28 Februari 2018.
Baca juga: Hanya 23 Persen Minimarket yang Berizin
Dia menuturkan jika mengacu pada revisi Peraturan Daerah (Perda) No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta, keberadaan minimarket di Jakarta banyak yang melanggar aturan.
“Revisi Perda (Nomor 2 Tahun 2002) itu sudah rampung. Dalam revisi Perda tersebut jarak antara minimarket dan pasar rakyat atau minimarket sejenis yang lainnya harus berjarak 400 meter. Ini kan banyak yang berdekatan. Ini sama artinya menggusur warung rakyat,” ujarnya.
Alipudin juga mendukung agar revisi Perda No 2/2002 segera disahkan. Menurutnya, hal itu dibutuhkan agar landasan penertiban minimarket kuat.
“Seyogyanya revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 disahkan, dan Pemprov DKI Jakarta menertibkan minimarket dalam tempo secepatnya, dalam 3 bulan ke depan harus beres," ujarnya lagi.