TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir kartu prabayar yang belum diregistrasi mulai hari ini, 1 Maret 2018. Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza menyatakan, pemblokiran sudah dilakukan. “Teknisnya per hari ini ada pemblokiran bagi yang belum registrasi kartu prabayar sampai 28 Februari 2018,” kata Iza saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 Maret 2018.
Iza menyampaikan, masyarakat yang belum meregistrasi kartunya tidak dapat menerima panggilan telepon dan pesan singkat (SMS) hingga 31 Maret 2018. Bila registrasi belum juga dilakukan, maka akan ada pemblokiran selanjutnya mulai 1 April 2018. Pemblokiran makin meluas, yakni tidak dapat menelepon atau mengirim SMS ke orang lain.
Baca: Genjot Registrasi Kartu Prabayar, Telkomsel Beri Hadiah Ini
Meski begitu, lanjut Iza, masyarakat masih bisa menggunakan layanan data Internet hingga 30 April 2018. Pemblokiran total terjadi ketika publik tak kunjung registrasi ulang kartu prabayarnya di akhir April 2018.
“1 Mei 2018 pemblokiran total. Karenanya, kami mendorong masyarakat meregistrasi ulang sesegera mungkin agar pemblokiran dipulihkan kembali,” ujar Iza.
Menurut Iza, Kominfo tidak memberikan batas waktu kepada operator untuk memulihkan kartu prabayar yang terblokir. Kominfo menyerahkannya ke pengaturan masing-masing operator. “Dari operator biasanya sekitar 24 jam,” katanya.
Chitra, 28 tahun, menyadari ponselnya tidak dapat menghubungi atasannya di kantor, sekitar pukul 11.00. Karyawan swasta ini terpaksa meminjam ponsel milik temannya. "Saya tidak bisa telepon maupun mengirim SMS (pesan singkat)," kata pemilik nomor Telkomsel ini.
Sebelumnya, pemerintah mewajbkan pengguna telepon seluler meregistrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, registrasi itu merupakan bentuk kebijakan untuk pendataan para pengguna seluler agar terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki. Adapun syarat registrasi ulang adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mencantumkan nomor kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP).
Baca berita lainnya tentang Registrasi Kartu Prabayar di Tempo.co.