TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS pada 2019. Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun depan dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Hal tersebut mengingat rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS sebagai pengganti peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.
Baca juga: Gaji PNS Diusulkan Naik 2019 Terkait Pilpres? Ini Kata BKN
Pengajuan usul kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya, yang akan dibahas dalam forum antar-kementerian/lembaga.
"Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Kamis, 1 Maret 2018.
Menyangkut usul rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019, Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara Aswin Eka Adhi menjelaskan, hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara, yang akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan dalam forum pembahasan antar-K/L.
Sebelumnya, BKN telah menyatakan tidak ada skema kenaikan gaji PNS pada 2018. Namun PNS diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok, sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2017.
Kebijakan tersebut antara lain dilatarbelakangi beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS, yang terkait dengan beban pensiun, makin meningkat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.
Baca juga: CPNS 2018, Pelamar Harus Lampirkan Keterangan Bebas Narkoba
"Perlu kami informasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri atas gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," kata Ridwan.
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada 2015 sebesar 6 persen.