TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan surat elektronik (e-mail) yang dikirimkan kepada wajib pajak (WP) yang berisi imbauan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) hanya untuk mengingatkan masyarakat. "Email ini cara kami berkomunikasi dengan wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu, 28 Februari 2018.
Hesu menjelaskan, hal tersebut merupakan imbauan agar publik melaporkan SPT sebelum tenggat waktu terlewati. "Kami mengimbau dan mengingatkan saja, itu satu bentuk pelayanan," katanya usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta.
Baca: Penerimaan Pajak 2017 Hanya 89,68 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin lalu diketahui telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik atau e-filling di Istana Merdeka, Jakarta. Penyampaian SPT secara elektronik dinilai memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Presiden Jokowi juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu 31 Maret 2018 untuk WP Pribadi dan 31 April 2018 untuk WP Badan. "Yang kami 'email blast' ini penyampaian SPT-nya. Kebetulan Maret ini juga batas waktu penyampaian laporan penempatan harga bagi WP yang ikut 'tax amnesty'," ujar Hestu.
Hestu menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surel kepada 972 ribu peserta amnesti pajak untuk mengingatkan kewajiban penyampaian laporan penempatan hartanya. "Untuk pribadi paling lambat akhir Maret, sedangkan badan akhir April. Jadi kami ingatkan saja, bisa saja orang lupa kan," ujarnya.
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), selain itu Wajib Pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara pertama, dikirim melalui pos tercatat dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Kedua, dapat dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau e-Filing melalui laman DJP online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.
ANTARA