TEMPO.CO, Jakarta - Batas waktu registrasi kartu prabayar akan berakhir pada hari ini, 28 Februari 2018. Namun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Infomatika, Ahmad Ramli, mengatakan registrasi kartu tetap bisa dilakukan sampai batas pemblokiran total pada akhir April 2018.
Ahmad mengatakan pemblokiran awal akan dimulai dengan memblokir layanan telepon keluar (outgoing call). Selain itu, layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) juga akan diblokir. "Pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS, juga data internet," ujar Ahmad dalam konfrensi pers di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca: Ini Tahapan Pemblokiran bila Tak Registrasi Kartu Prabayar
Dalam masa pemblokiran tersebut, kata Ahmad, Kominfo masih memberikan waktu untuk registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018. Namun, jika pelanggan masih belum meregistrasi kartu, pemblokiran tahap kedua akan dilakukan. "Maka 1 April nanti dilakukan pemblokiran layanan telepon masuk dan SMS masuk juga," ucapnya.
Ahmad berujar pemblokiran tahap kedua tersebut berlaku dari tanggal 1 April 2018 hingga 30 April 2018. Dia mengatakan dalam masa tersebut pelanggan masih dapat menggunakan paket data internet provider yang bersangkutan. "Artinya WhatsApp masih jalan, Line masih jalan, buka Facebook masih bisa, tapi telepon SMS tak bisa," tuturnya.
Selanjutnya, kata Ahmad, pelanggan masih diberikan waktu untuk registrasi pada bulan April tersebut. Namun, jika sampai 30 April 2018 pelanggan tak meregistrasi kartu, pemblokiran total akan dilakukan. "Dalam keadaan ini kartu tak dapat dipergunakan dari telepon, SMS, dan data internet," ujarnya.
Ahmad mengatakan selama masa tahapan pemblokiran pelanggan masih diberikan kesempatan registrasi ulang kartu. Setelah registrasi ulang dilakukan, kartu yang diblokir dapat dipergunakan kembali. "Berproses, tergantung provider masing-masing," katanya.
Sampai hari ini, 28 Februari 2018 pukul 12.52, Kominfo mencatat sebanyak 305 juta kartu prabayar telah teregistrasi. Dari data Kominfo, jumlah pengguna kartu prabayar seluruh Indonesia mencapai sekitar 376 juta. Hal itu berarti masih ada sekitar 71 juta pelanggan kartu prabayar yang belum melakukan registrasi kartu prabayar.