TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan sanksi tilang bagi sopir taksi online yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 dimulai paling lambat April 2018, meski kini masih dalam tahap pembahasan.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan pihaknya tengah membahas kesepakatan kapan pemberlakuan sanksi tilang bagi sopir taksi online yang melanggar Permenhub 108/2017.
“Paling cepat April, sebetulnya sekarang pun PM 108/2017 bukan berarti gak berlaku, bukan berarti gak boleh menilang kalau mereka (taksi online) melakukan pelanggaran yang prinsip,” ungkapnya, Selasa, 27 Februari 2018.
Baca juga: Bantu Taksi Online, Menhub Akan Adakan Uji KIR Gratis
Adapun sebelumnya, menjelang pemberlakuan Permenhub 108/2017, Kementerian Perhubungan (kemenhub) memutuskan memperlonggar operasi simpatik sebagai bentuk kompromi yang dilakukan oleh Kemenhub dan Aliansi Driver Online yang menolak adanya regulasi tersebut.
Saat itu, Budi Setiyadi mengatakan Operasi Simpatik yang semula akan dilakukan selama 2 pekan nantinya akan diperlonggar selama 1 hingga 2 bulan.
“Sebulan sampai 2 bulan deh, kalau mereka (taksi online) ada masalah KIR-nya atau SIM-nya, perkiraan saya sebulan, tapi kalau masih banyak juga kami tambah lagi. Nanti (operasi simpatik yang sudah jalan) sebulan akan saya evaluasi, mendekati sebulan saya evaluasi lagi,” kata Budi di Kementerian Perhubungan pada Selasa, 30 Januari 2018.