TEMPO.CO, Jakarta - Registrasi kartu prabayar merupakan salah satu upaya pembenahan data pelanggan yang dimiliki operator telekomunikasi. Hal itu dikatakan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys dalam Seminar Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital di Aula Timur Institut Teknologi Bandung, Senin, 26 Februari 2018.
Menurut Merza, data pelanggan prabayar yang dimiliki operator hingga saat ini kebanyakan adalah data abal-abal yang tidak dapat digunakan. "Garbage in, garbage out. Jika kita menyimpan data begitu banyaknya tapi dalam bentuk sampah, keluarnya juga masih sampah. Oleh sebab itu pemerintah mulai menjalankan proram registrasi pelanggan prabayar,” katanya seperti ditulis dalam rilis Kementerian Kominfo, Selasa, 27 Februari 2018.
Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar Kurang Sehari, Ini Caranya
Merza mengatakan, setelah program tersebut berakhir, operator tetap mengharuskan pendaftaran SIM card baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK. “Sehingga hanya NIK dan nompor KK yang valid yang bisa menggunakan layanan telekomunikasi. Kita akan menjadi negara yang betul-betul menjaga keabsahan data, yang merupakan ciri-ciri dari masyarakat digital,” katanya.
Agung Harsoyo dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa program Registrasi Kartu Prabayar ini saling melengkapi antara pelaku industri telekomunikasi dengan pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Ini Tahapan Pemblokiran Jika Anda Tidak Melakukan Registrasi NIK
“Ini dalam rangka melengkapi dan memperbarui data-data yang ada di Dukcapil,” katanya. "Identitas pelanggan yang benar, yang akurat, yang shahih, itu merupakan prasyarat untuk bisa bertransaksi."
Registrasi kartu prabayar akan berakhir 28 Februari 2018. Setelah itu, kartu yang tidak didaftar ulang akan diblokir secara bertahap.